3. Anggaran Dasar dan Badan Hukum:
Daerah kerdja KOBAIN ialah seluruh Karesidenan Pati dan mendapat Hak Badan Hukum tahun 1954 No. 939. PerobahanĀ² Anggaran Dasar jang telah dilaksanakan ialah penjesuaian dengan UndangĀ² Koperasi No. 79/1958 dan PP. 60/1959 tertjatat No. 939A dan penjesuaian dengan Undang Koperasi No. 12/1967 tertjatat No. 939 B/ 1968. KOBAIN diterima mendjadi anggota tahun 1954 achir dan tertjatat No. 13 dan langsung mendjadi grossier GKBI.
a. Keanggotaan:
Waktu didirikan djumlah anggotanja sebanjak 28 orang dan setelah berfusi mendjadi 42 orang. Perkembangan anggota KOBAIN tidak banjak, sampai tahun 1960 tertjatat 61 orang dan sampai achir tahun 1967 tertjatat 65 orang. Langganan KOBAIN jaitu pengusaha batik jang bukan anggota terdapat didaerah Lasem, Rembang, dan Semarang dan ini djumlahnja djuga tidak banjak.
362