Lompat ke isi

Perjanjian tentang Pemeriksaan Pra-Pengapalan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Perjanjian tentang Pemeriksaan Pra-Pengapalan (bahasa Inggris: Agreement on Preshipment Inspection) adalah sebuah perjanjian dagang internasional yang berada di bawah naungan Organisasi Perdagangan Dunia. Perjanjian ini mengakui bahwa aturan-aturan di dalam Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan berlaku untuk pemeriksaan pra-pengapalan yang dimandatkan oleh pemerintah. Perjanjian ini menetapkan kewajiban-kewajiban seperti larangan diskriminasi, transparansi, dan perlindungan informasi usaha yang bersifat rahasia.

Perjanjian ini membentuk sebuah prosedur peninjauan independen yang melibatkan perwakilan badan-badan yang melakukan pemeriksaan pra-pengapalan dengan perwakilan para pengekspor untuk menyelesaikan sengketa di antara keduanya.

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]