Perjanjian tentang Pemeriksaan Pra-Pengapalan
Tampilan
Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini.
Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan.
|
Perjanjian tentang Pemeriksaan Pra-Pengapalan (bahasa Inggris: Agreement on Preshipment Inspection) adalah sebuah perjanjian dagang internasional yang berada di bawah naungan Organisasi Perdagangan Dunia. Perjanjian ini mengakui bahwa aturan-aturan di dalam Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan berlaku untuk pemeriksaan pra-pengapalan yang dimandatkan oleh pemerintah. Perjanjian ini menetapkan kewajiban-kewajiban seperti larangan diskriminasi, transparansi, dan perlindungan informasi usaha yang bersifat rahasia.
Perjanjian ini membentuk sebuah prosedur peninjauan independen yang melibatkan perwakilan badan-badan yang melakukan pemeriksaan pra-pengapalan dengan perwakilan para pengekspor untuk menyelesaikan sengketa di antara keduanya.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- Rangkuman tentang Perjanjian tentang Pemeriksaan Pra-Pengapalan di situs resmi WTO