Pemilihan umum Bupati Tebo 2024
2029 27 November 2024 | |||
Kandidat | |||
| |||
Peta persebaran suara
Peta Provinsi Jambi yang menyoroti Kabupaten Tebo | |||
|
Pemilihan umum Bupati Tebo 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Tebo periode 2025–2030.[1]
Pemilihan Bupati Tebo tahun tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Mantan Bupati Sukandar tidak dapat mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan umum Bupati Tebo 2024 karena telah menjabat selama dua periode.
Aturan
[sunting | sunting sumber]Perolehan hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 9 partai politik mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Tebo dengan jumlah 35 kursi untuk periode 2024–2029. Aturan awalnya partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Tebo, 7 kursi dari 35 kursi. Hanya Partai Golongan Karya yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi.
No. | Partai politik | Jumlah kursi | Perubahan (2019) | |
---|---|---|---|---|
1 | Golkar | 8 / 35
|
1 kursi | |
2 | PDI-P | 5 / 35
|
1 kursi | |
3 | PKB | 4 / 35
|
||
4 | PAN | 4 / 35
|
1 kursi | |
5 | Demokrat | 4 / 35
|
||
6 | Gerindra | 3 / 35
|
1 kursi | |
7 | NasDem | 3 / 35
|
||
8 | PKS | 3 / 35
|
1 kursi | |
9 | PPP | 1 / 35
|
1 kursi |
Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kabupaten Tebo adalah 262.261 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.[4] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 6 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu Partai Golkar (24,49%), PDI Perjuangan (15,39%), PKB (12,81%), Partai Gerindra (9,37%), PAN (8,71%), dan Partai Demokrat (8,52%).
Berikut perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tebo.
Hasil pemilihan umum 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
|
Calon
[sunting | sunting sumber]Kandidat Tebo Mantap
[sunting | sunting sumber]Aspan | Wartono Triyan Kusumo |
---|---|
Calon Bupati | Calon Wakil Bupati |
Penjabat Bupati Tebo (2022–2024) |
Anggota DPRD Provinsi Jambi (2019–2024) |
Suara sah pemilu legislatif 114.389 / 210.345 (54%) Kursi DPRD Kabupaten Tebo19 / 35 (54%)
| |
Partai Pengusung | |
PDI-P PKB PAN Gerindra NasDem |
Kandidat Tebo Maju
[sunting | sunting sumber]Agus Rubiyanto | Nazar Efendi |
---|---|
Calon Bupati | Calon Wakil Bupati |
Anggota DPRD Kabupaten Tebo (2019–2024) |
Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tebo (2017–2024) |
Suara sah pemilu legislatif 93.653 / 210.345 (45%) Kursi DPRD Kabupaten Tebo16 / 35 (46%)
| |
Partai Pengusung | |
Golkar Demokrat PKS PPP | |
Partai Pendukung | |
Buruh Ummat PBB PSI |
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ Catat! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November. CNBCIndonesia.com. Diakses 1 Juni 2022
- ^ Fadhil, Haris. "5 Putusan MK: Parpol Tanpa Kursi Bisa Usung Calon hingga Syarat Usia". detiknews. Diakses tanggal 2024-09-17.
- ^ Administrator. "Berikut Jumlah DPT Pemilu 2024 di 11 Kabupaten Kota dalam Provinsi Jambi - Jambi Line". Berikut Jumlah DPT Pemilu 2024 di 11 Kabupaten Kota dalam Provinsi Jambi - Jambi Line. Diakses tanggal 2024-09-27.
- ^ "PKPU Pilkada Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Ini Poin-poinnya". SINDOnews Nasional. Diakses tanggal 2024-09-17.
- ^ "Keputusan KPU Kabupaten Tebo Nomor 450 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2024" (PDF). KPU RI. 20-03-2024. Diakses tanggal 08-05-2024.