Operasi Rencong Terbang
Operasi Rencong Terbang. Operasi militer di Aceh berawal dari adanya gangguan stabilitas keamanan yang dilakukan oleh GPK Aceh Merdeka. Mereka melaksanakan aksi-aksi yang meresahkan masyarakat berupa penyerangan terhadap pos-pos 2militer, pembakaran, perampasan senjata, penembakan/pembunuhan terhadap aparat pemerintah dan mengibarkan bendera Aceh Merdeka.[1]
Dasar Operasi Rencong Terbang adalah Surat Keputusan Pangab Nomor 156/IV/1990 tanggal 8 Maret 1990 dan Telegram Pangkoopsau II Makassar Nomor TK/122/I/1991 tanggal 23 Januari 1991. Sebagai Satuan Tugas Udara (STU) terdiri atas personel Lanud Maimun Saleh, Medan, dan seluruh personel yang mengawaki pesawat OV-10F Bronco di Aceh.
Operasi Rencong terbang ini juga diikuti oleh unsur-unsur dari Pasukan Khas TNI AU (Paskhasau).
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ Sulistyowati, Rinny (2009). Sejarah TNI Angakatan Udara Jilid VI. Jakarta: Subdisjarah Dispenau. hlm. 105.