Lompat ke isi

Lembaga Pemerintah Nonkementerian

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Lembaga Pemerintah Nonkementerian (disingkat LPNK), dahulu bernama Lembaga Pemerintah Nondepartemen (LPND), adalah lembaga negara di Indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari Presiden. Kepala LPNK berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden atau menteri.[1]

Kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja LPNK diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang telah dilakukan perubahan beberapa kali:

  1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001
  2. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2002
  3. Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2002
  4. Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2003
  5. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2004
  6. Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005
  7. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013
  8. Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015

Daftar lembaga

[sunting | sunting sumber]
Logo Nama LPNK Singkatan Kepala Foto Kepala Koordinator
Arsip Nasional Republik Indonesia ANRI Imam Gunarto
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Badan Ekonomi Kreatif BEKRAF Teuku Riefky Harsya
Menteri Ekonomi Kreatif
Badan Informasi Geospasial BIG Muh Aris Marfai
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Badan Intelijen Negara BIN Muhammad Herindra
Presiden
Badan Gizi Nasional BGN Dadan Hindayana Presiden
Badan Karantina Indonesia Barantin Sahat Manaor Panggabean
Presiden
Badan Keamanan Laut Republik Indonesia[2] Bakamla Irvansyah
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Badan Kepegawaian Negara BKN Haryomo Dwi Putranto
(Plt.)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional BKKBN Wihaji
Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Indonesia
Badan Koordinasi Penanaman Modal BKPM Rosan Roeslani Menteri Investasi dan Hilirisasi
Badan Pengendalian Lingkungan Hidup BPLH Hanif Faisol Nurofiq Menteri Lingkungan Hidup
Badan Penyelenggara Haji Mochamad Irfan Yusuf Menteri Agama
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal BPJPH Haikal Hassan Menteri Agama
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika BMKG Dwikorita Karnawati
(Plt.)
Presiden
Badan Narkotika Nasional BNN Marthinus Hukom
Presiden
Badan Nasional Penanggulangan Bencana BNPB Suharyanto
Presiden
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme BNPT Eddy Hartono Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Badan Pangan Nasional Bapanas/NFA Arief Prasetyo Adi
Presiden
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia BP2MI Abdul Kadir Karding
Menteri Perlindungan Pekerja Migran
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan[3] BPKP Muhammad Yusuf Ateh
Presiden
Badan Pengawas Tenaga Nuklir Bapeten Jazi Eko Istiyanto
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional
Badan Pengawas Obat dan Makanan BPOM Taruna Ikrar Menteri Kesehatan
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bappenas Rachmat Pambudy
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional
Badan Pertanahan Nasional BPN Nusron Wahid
Menteri Agraria dan Tata Ruang
Badan Pusat Statistik BPS Amalia Adininggar Widyasanti
(Plt.)
Presiden
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Basarnas Kusworo
Menteri Perhubungan
Badan Riset dan Inovasi Nasional BRIN Laksana Tri Handoko
Presiden
Badan Siber dan Sandi Negara BSSN Hinsa Siburian
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Badan Standardisasi Nasional BSN Kukuh S. Achmad
Presiden
Lembaga Administrasi Negara LAN Muhammad Taufiq
(Plt.)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah LKPP Hendrar Prihadi
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia Lemhannas Ace Hasan Syadzily
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Perpusnas Endang Aminudin Aziz
(Plt.)
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Bab VI Pasal 25 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008
  2. ^ "Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-12-16. Diakses tanggal 2014-12-17. 
  3. ^ https://www.bpkp.go.id/

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]