Lompat ke isi

Ating Natadikusumah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


Raden Ating Natadikusumah adalah pensiunan Komisaris Besar Polisi. Ketika menjabat Kepala Jawatan Kepolisian Karesidenan Pekalongan, Ating merupakan tandem Soeprapto (Kepala Pengadilan) dan Sukario Hatmodjo (Kepala Kejaksaan Karesidenan Pekalongan). Trio ini kompak dalam usaha penegakan hukum yang jujur dan profesional. Ketiganya menjadi inspirasi Hoegeng kecil untuk menjadi aparat penegak hukum di kemudian hari, "Gagah, suka menolong banyak orang dan banyak teman."[1]

Tak tanggung, trio Ating-Soeprapto-Sukario pun mendirikan Balai Cintraka Mulya di Pekalongan sebagai wujud aksi nyata kepedulian sosial yang mencakup panti asuhan, panti jompo, dan balai pelatihan.

“Kekuasaan ibarat pedang bermata dua. Kalau tidak pandai menggunakannya, maka bisa mendatangkan bahaya, baik bagi pemiliknya maupun pada orang lain. Ingat, hanya orang-orang berilmu yang mampu menggunakan kekuasaan yang ada dalam tangannya, untuk menolong orang-orang yang lemah dan tidak bersalah. Karena itu Hoegeng harus sekolah baik-baik, supaya bisa jadi Komisaris Polisi, untuk menolong orang yang lemah dan tidak bersalah.”[2]

Lihat juga

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]
  • Adam, Asvi Warman. Menguak misteri sejarah. Kompas, Jakarta, 2010.
  • Ekadjati, Edi S. Darsa, Undang A. Jawa Barat - Koleksi lima lembaga: Katalog induk naskah-naskah Nusantara jilid 5A. Yayasan Obor Indonesia & École Française d'Extrême-Orient, Jakarta, Oktober 1999.
  • Santoso, Aris. Hoegeng: Oase Menyejukkan Di Tengah Perilaku Koruptif Para Pemimpin Bangsa. PT Bentang Pustaka, Jakarta.
  • Wacana suluk, wacana dua Pandita Rai jeung Raka. Asal naskah R. Ating Natadikusumah, hibah 1 November 1968 semula milik Ibu Dipati (Bandung), tebal: 104 halman, Huruf asli: Pegon, bahan naskah: kertas tulis bergaris.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Menguak misteri sejarah karya Asvi Warman Adam. Kompas, Jakarta, 2010.
  2. ^ "Nilai Luhur Polisi". oleh Albertus Wahyurudhanto.