penelitian, pengembangan, dan inovasi bidang
Kesehatan, dan
program Kesehatan strategis lainnya sesuai dengan
prioritas pembangunan nasional di sektor
Kesehatan.
Pendanaan untuk seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 404
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pendanaan pemeriksaan dan Pelayanan Kesehatan terhadap korban tindak pidana dan/atau pemeriksaan mayat untuk kepentingan hukum.
Pasal 405
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau pihak swasta terkait bertanggung jawab terhadap pendanaan yang timbul dalam hal terdapat kejadian ikutan pascapemberian Obat pencegahan massal dan imunisasi dalam penanggulangan penyakit, termasuk
penanggulangan KLB dan Wabah.
Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) paling
sedikit digunakan untuk:
audit kausalitas;
Pelayanan Kesehatan, termasuk rehabilitasi medis; dan
santunan terhadap korban.
Pasal 406
Pendanaan Rumah Sakit dapat bersumber dari penerimaan Rumah Sakit, anggaran Pemerintah Pusat, anggaran Pemerintah Daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.