Kepala negara
Kepala negara adalah pejabat tertinggi yang mewakili sebuah negara dalam urusan domestik maupun internasional. Fungsi dan peran kepala negara dapat berbeda-beda tergantung pada sistem pemerintahan yang dianut, seperti Monarki, Republik, atau bentuk pemerintahan lainnya. Dalam sistem Monarki, kepala negara biasanya adalah raja atau ratu, yang memperoleh kedudukannya secara turun-temurun. Di negara Republik, kepala negara biasanya adalah presiden yang dipilih melalui Pemilihan Umum. Kepala negara memiliki berbagai tugas, seperti menjalankan fungsi simbolis, meratifikasi undang-undang, memberikan gelar kehormatan, dan dalam beberapa kasus, mengambil keputusan penting dalam krisis nasional. Meskipun demikian, dalam beberapa sistem pemerintahan, kekuasaan eksekutif utama bisa berada di tangan Kepala Pemerintahan, sementara kepala negara hanya menjalankan peran seremonial.
Kepala negara berdasarkan sifat
[sunting | sunting sumber]Berdasarkan sifat kepala negara terbagi menjadi 2 yaitu:
- Kepala negara seremonial/simbolis
- Kepala negara seremonial/simbolis adalah kepala negara tidak memiliki hak prerogratif dan politik (tidak dapat mencampuri urusan pemerintahan dan legislatif) dan memiliki sedikit kewenangan di mana kepala pemerintahan adalah perdana menteri dan bersistem parlementer.
- Kepala negara populis
- Kepala negara populis adalah kepala negara memiliki hak prerogratif dan politik (dapat mencampuri urusan pemerintahan dan legislatif) dan memiliki banyak kewenangan di mana kepala pemerintahan adalah presiden atau perdana menteri dan bersistem presidensiil atau semipresidensiil.
Kepala negara berdasarkan jenis konstitusi
[sunting | sunting sumber]Pada dasarnya, berdasarkan tanggung jawab dan hak politis yang diberikan konstitusi masing-masing negara, maka kepala negara dapat dibedakan menjadi:
Sistem presidensil
[sunting | sunting sumber]Negara dengan sistem presidensiil biasanya berbentuk republik dengan presiden sebagai kepala negara merupakan pemimpin dari perangkat negara pada kementerian-kementerian pada negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan merupakan pemimpin dari perangkat pemerintahan yang direpresentasi pada bagian dari kementerian negara kepada kementerian-kementerian yang ada pada kabinet. Di sini, presiden mempunyai hak yang lebih luas sebagai kepala birokrasi/aparatur negara, mewakili negara ke luar negeri dan kepala negara dan kepala pemerintahan sebagaimana diatur berdasarkan konstitusi negara dan perundang-undangan negara menjalankan kebijakan dalam negeri. Namun tentunya ada pengecualian bagi beberapa negara berbentuk monarki absolut seperti Arab Saudi, di mana raja biasanya merangkap sebagai kepala pemerintahan.
Negara-negara dengan sistem presidensiil seperti:
Sistem semi-presidensiil
[sunting | sunting sumber]Negara dengan sistem ini mempunyai presiden (atau gelar lainnya) dan perdana menteri yang saling membagi tanggungjawab dan hak dalam pemerintahan. Presiden menunjuk perdana menteri yang akan membentuk kabinet. Perdana menteri secara konstitusional bertanggungjawab kepada parlemen, tetapi tak dapat dipecat oleh parlemen. Parlemen juga tak dapat meminta pertanggungjawaban presiden.
Sistem seperti ini merupakan perpaduan dari sistem presidensiil dan parlementer.
Negara-negara dengan sistem semi-presidensiil:
- Prancis
- Taiwan atau kadang juga disebut Republik Tiongkok
- Rusia
- Oman
Gelar kepala negara
[sunting | sunting sumber]Kepala negara mempunyai gelar berbeda di negara yang berbeda sesuai dengan bentuk negara tersebut.
Monarki
[sunting | sunting sumber]- Raja, Ratu (Arab Saudi, Yordania, Swaziland, Maroko, Leshoto, Thailand, Kamboja, Britania Raya, Spanyol, Belgia, Belanda )
- Emir (Kuwait, Qatar)
- Kaisar (Jepang)
- Pangeran (Monako)
- Sultan (Brunei, Oman)
- Yang di Pertuan-agong (Malaysia)
Republik
[sunting | sunting sumber]- Presiden (Indonesia, Rusia, Jerman, dll)
- Ketua (Tiongkok, tidak dipergunakan lagi)
- Wali kapten (San Marino)
Rekor kepala negara
[sunting | sunting sumber]- Monarki
- Monarki laki-laki dalam masa jabatan terpanjang di dunia secara verifikasi: Louis XIV (72 tahun, 110 hari)
- Monarki perempuan dalam masa jabatan terpanjang di dunia secara verifikasi: Elizabeth II (70 tahun, 214 hari)
- Monarki laki-laki dalam masa jabatan terpanjang di dunia sedang menjabat: Hassanal Bolkiah (57 tahun, 21 hari)
- Monarki perempuan dalam masa jabatan terpanjang di dunia sedang menjabat: Margrethe II (52 tahun, 286 hari)
- Republik
- Republik dalam masa jabatan terpanjang di dunia secara verifikasi: Fidel Castro (31 tahun, 84 hari)
- Republik laki-laki dalam masa jabatan terpanjang di dunia sedang menjabat: Teodoro Obiang Nguema Mbasogo (45 tahun, 84 hari)