Darurat
Darurat, kedaruratan, atau gawat darurat adalah keadaan yang mendesak, tidak terduga, dan biasanya berbahaya yang menimbulkan risiko langsung terhadap kesehatan, nyawa, harta benda, atau lingkungan dan memerlukan tindakan segera.[1] Sebagian besar gawat darurat memerlukan campur tangan segera untuk mencegah memburuknya keadaan meskipun dalam beberapa keadaan, mitigasi barang kali tidak dapat dilakukan dan lembaga barang kali hanya dapat menawarkan perawatan paliatif setelah kejadian tersebut.
Meskipun beberapa gawat darurat terjadi dengan sendirinya (seperti bencana alam yang mengancam banyak nyawa), banyak kejadian yang lebih kecil memerlukan pengamat (atau pihak terdampak) untuk memutuskan apakah hal tersebut memenuhi syarat sebagai gawat darurat. Definisi yang tepat mengenai gawat darurat, lembaga yang terlibat, dan prosedur yang digunakan berbeda-beda di setiap kekuasaan hukum dan hal ini biasanya ditetapkan oleh pemerintah yang lembaganya (layanan darurat) bertanggung jawab atas perencanaan dan pengelolaan gawat darurat.
Lihat pula
Rujukan
- ^ "UK Government Advice on Definition of an Emergency" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 6-6-2007. Diakses tanggal 30-5-2007.
Pranala luar
Media tentang Darurat di Wikimedia Commons