Lompat ke isi

Bob Rusli Efendi Nasution

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Versi yang bisa dicetak tidak lagi didukung dan mungkin memiliki kesalahan tampilan. Tolong perbarui markah penjelajah Anda dan gunakan fungsi cetak penjelajah yang baku.

Bob Rusli Efendi Nasution (lahir 9 Oktober 1937) adalah seorang Kepala Kejaksaan Negeri Ambon. Ia sering dijuluki sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Masalembo karena pernah ditunjuk oleh Jaksa Agung menjadi ketua tim jaksa dalam perkara jula-beli kapal Tampomas II. Selain itu, ia juga telah menangani banyak perkara, seperti kasus Pluit dan kasus manipulasi pajak pada PT Tobu Indonesia Steel dan PT Krakatau Steel. Ia juga menjadi pengurus Persatuan Tinju Amatir (Pertina) pada tahun 1975 dan sampai saat ini masih aktif di organisasi olahraga tersebut.[1]

Kakaknya, Abdul Karim Nasution, juga merupakan ahli hukum.[1]

Referensi

  1. ^ a b APA & SIAPA sejumlah orang Indonesia 1985-1986. Tempo (Jakarta, IndonĂ©sie) (edisi ke-Cet. 1). Jakarta: Grafiti Pers. 1986. ISBN 979-444-006-X. OCLC 37095471.