Lompat ke isi

Misi sui iuris

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 2 Agustus 2021 05.39 oleh HsfBot (bicara | kontrib) (Bot: perubahan kosmetika)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Misi sui iuris, atau dalam bahasa Latin disebut missio sui iuris (jamak missions sui iuris); juga disebut mission(s) sui juris), juga dikenal sebagai misi independen, adalah sebuah jenis langka dari yurisdiksi keuskupan semu misionaris Gereja Katolik Roma. Yurisdiksi tersebut berada di bawah prefektur apostolik dan vikariat apostolik, di sebuah wilayah dengan umat Katolik yang sangat sedikit, biasanya terpencil atau terpinggirkan.

Sumber dan pranala luar

[sunting | sunting sumber]