Lompat ke isi

Kedokteran forensik: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8
HsfBot (bicara | kontrib)
k v2.04b - Fixed using Wikipedia:ProyekWiki Cek Wikipedia (Tanda baca setelah kode "<nowiki></ref></nowiki>")
Baris 1: Baris 1:
{{rapikan}}
{{rapikan}}
'''Ilmu kedokteran forensik''', disebut juga ilmu kedokteran kehakiman atau yuridprudensi medis<ref>{{cite web|url=http://bahasa.cs.ui.ac.id/kbbi/kbbi.php?keyword=yurisprudensi&varbidang=all&vardialek=all&varragam=all&varkelas=all&submit=tabel|title=Yurisprudensi medis|access-date=2016-02-09|archive-date=2016-02-15|archive-url=https://web.archive.org/web/20160215225615/http://bahasa.cs.ui.ac.id/kbbi/kbbi.php?keyword=yurisprudensi&varbidang=all&vardialek=all&varragam=all&varkelas=all&submit=tabel|dead-url=yes}}</ref>, merupakan salah satu mata ajaran wajib dalam rangkaian [[pendidikan kedokteran]] di [[Indonesia]], di mana peraturan [[perundangan]] mewajibkan setiap dokter baik [[dokter]], [[dokter spesialis kedokteran forensik]], spesialis [[klinik]] untuk membantu melaksanakan pemeriksaan kedokteran forensik bagi kepentingan [[peradilan]] bilamana diminta oleh [[polisi]] penyidik.<ref>{{cite book|last=Idries AM|first=Tjiptomartono|date=2008|title=Penerapan ilmu kedokteran forensik dalam proses penyidikan|language=Bahasa Indonesia|location=Jakarta|publisher=Sagung Seto}}</ref>
'''Ilmu kedokteran forensik''', disebut juga ilmu kedokteran kehakiman atau yuridprudensi medis<ref>{{cite web|url=http://bahasa.cs.ui.ac.id/kbbi/kbbi.php?keyword=yurisprudensi&varbidang=all&vardialek=all&varragam=all&varkelas=all&submit=tabel|title=Yurisprudensi medis|access-date=2016-02-09|archive-date=2016-02-15|archive-url=https://web.archive.org/web/20160215225615/http://bahasa.cs.ui.ac.id/kbbi/kbbi.php?keyword=yurisprudensi&varbidang=all&vardialek=all&varragam=all&varkelas=all&submit=tabel|dead-url=yes}}</ref> merupakan salah satu mata ajaran wajib dalam rangkaian [[pendidikan kedokteran]] di [[Indonesia]], di mana peraturan [[perundangan]] mewajibkan setiap dokter baik [[dokter]], [[dokter spesialis kedokteran forensik]], spesialis [[klinik]] untuk membantu melaksanakan pemeriksaan kedokteran forensik bagi kepentingan [[peradilan]] bilamana diminta oleh [[polisi]] penyidik.<ref>{{cite book|last=Idries AM|first=Tjiptomartono|date=2008|title=Penerapan ilmu kedokteran forensik dalam proses penyidikan|language=Bahasa Indonesia|location=Jakarta|publisher=Sagung Seto}}</ref>


Ilmu Kedokteran Forensik adalah cabang spesialistik ilmu kedokteran yang memanfaatkan ilmu kedokteran untuk kepentingan penegakan hukum. Proses penegakan hukum dan keadilan merupakan suatu usaha ilmiah, dan bukan sekadar common sense, nonscientific belaka. Dengan demikian, dalam penegakan keadilan yang menyangkut tubuh, kesehatan dan nyawa manusia, bantuan dokter dengan pengetahuan Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal yang dimilikinya amat diperlukan.<sup>1</sup>
Ilmu Kedokteran Forensik adalah cabang spesialistik ilmu kedokteran yang memanfaatkan ilmu kedokteran untuk kepentingan penegakan hukum. Proses penegakan hukum dan keadilan merupakan suatu usaha ilmiah, dan bukan sekadar common sense, nonscientific belaka. Dengan demikian, dalam penegakan keadilan yang menyangkut tubuh, kesehatan dan nyawa manusia, bantuan dokter dengan pengetahuan Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal yang dimilikinya amat diperlukan.<sup>1</sup>

Revisi per 25 Juni 2021 05.44

Ilmu kedokteran forensik, disebut juga ilmu kedokteran kehakiman atau yuridprudensi medis,[1] merupakan salah satu mata ajaran wajib dalam rangkaian pendidikan kedokteran di Indonesia, di mana peraturan perundangan mewajibkan setiap dokter baik dokter, dokter spesialis kedokteran forensik, spesialis klinik untuk membantu melaksanakan pemeriksaan kedokteran forensik bagi kepentingan peradilan bilamana diminta oleh polisi penyidik.[2]

Ilmu Kedokteran Forensik adalah cabang spesialistik ilmu kedokteran yang memanfaatkan ilmu kedokteran untuk kepentingan penegakan hukum. Proses penegakan hukum dan keadilan merupakan suatu usaha ilmiah, dan bukan sekadar common sense, nonscientific belaka. Dengan demikian, dalam penegakan keadilan yang menyangkut tubuh, kesehatan dan nyawa manusia, bantuan dokter dengan pengetahuan Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal yang dimilikinya amat diperlukan.1

Lihat pula

Referensi

  1. ^ "Yurisprudensi medis". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-02-15. Diakses tanggal 2016-02-09. 
  2. ^ Idries AM, Tjiptomartono (2008). Penerapan ilmu kedokteran forensik dalam proses penyidikan. Jakarta: Sagung Seto.