Peraturan Menteri (Indonesia)
peraturan yang ditetapkan oleh menteri di Republik Indonesia berdasarkan materi muatan dalam rangka penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan
Peraturan Menteri adalah peraturan yang ditetapkan oleh menteri berdasarkan materi muatan dalam rangka penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan1.