Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (1966–1971)

Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong periode 1967–1971 (disingkat DPR GR periode 1967–1971) adalah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang diisi oleh anggota yang ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1966. DPR GR awalnya beranggotakan 242 orang, setelah diadakan penambahan anggotanya bertambah menjadi 414 orang.[1]

Dewan Perwakilan Rakyat GR
Periode 1966–1971
1960–1966 ← → 1971–1977

Gedung DPR/MPR (2008)

Periode: 17 Mei 1966 – 28 Oktober 1971

Ketua: Achmad Sjaichu (NU)
Wakil Ketua:
Jumlah Anggota: 414 orang
Fraksi:

Referensi

sunting
  1. ^ "Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong tahun 1970–1971" (PDF). Sekretariat DPR RI. 28 Desember 1983.